TUGAS POKOK & FUNGSI

TUGAS POKOK
  Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan

 

FUNGSI
1. Penyelenggaraan pelayanan medik
2. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik
3. Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan
4. Penyelenggaraan pelayanan rujukan
5. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan pelatihan
6. Penyelenggaraan pelayanan penelitian dan pengembangan
7. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan
8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi