Tanya Seputar Farmasi?
RSUD dr. TJITROWARDOJO KELAS B PURWOREJO
Depo Rawat Jalan melayani resep sejak jam 08.00 - 16.30 WIB
Jika pasien tidak bisa mengambil obat pada hari itu maka pasien bisa mengambil obat pada hari berikutnya di jam kerja depo rawat jalan ( 08.00 - 16.30 WIB).
Namun agar tidak mengganggu pelayanan di hari berikutnya maka disarankan mengambil obat diantara jam 08.00 - 10.00 WIB.
Batas maksimal pasien dapat mengambil obat di Depo Farmasi Rawat Jalan adalah maksimal 3 hari sejak
pasien periksa di Poli agar tidak terjadi penumpukan obat yang tidak diambil di Depo Farmasi.
Setelah pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep manual maka :
a. Pasien menyerahkan berkas tersebut ke keranjang di depan loket
b. Pasien mempunyai beberapa alternative sebagai berikut :
• Pasien dapat tetap melanjutkan aktivitas hingga mendapat kabar dari WA blast bahwa obat sedang diproses sampai dengan obatnya selesai disiapkan.
• Pasien menunggu sambil melihat di layar monitor yang terdapat di depan Depo Farmasi Rajal sampai tahap mana obat nya di proses sesuai kategori racikan, non racikan dan kronis.
• Bagi pasien yang hendak mendaftarkan pengiriman obat via pos bisa langsung menuju ke loket di Depo Farmasi Rajal.
Setelah pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep elektronik maka : Pasien mempunyai beberapa alternative sebagai berikut :
• Pasien dapat tetap melanjutkan aktivitas hingga mendapat kabar dari WA blast bahwa obat sedang diproses sampai dengan obatnya selesai disiapkan.
• Pasien menunggu sambil melihat di layar monitor yang terdapat di depan Depo Farmasi Rajal sampai tahap mana obat nya di proses sesuai kategori racikan, non racikan dan kronis.
• Bagi pasien yang hendak mendaftarkan pengiriman obat via pos bisa langsung menuju ke loket di Depo Farmasi Rajal.
Setelah mendapat nomor maka pasien dipersilahkan memilih beberapa alternatif antara lain :
a. Mengirimkan obat via pos.
b. Menunggu obat sampai mendapat panggilan sesuai urutan.
c. Melanjutkan aktivitas sambil menunggu kabar lewat WA jika obat sudah selesai dikerjakan.
a. Untuk pasien yang sudah control rutin sebelumnya maka setelah rawat inap kontrol pertama menggunakan surat pengantar dari rawat inap, untuk selanjutnya bisa menggunakan surat kontrol berwarna biru yang tanggal batas akhir rujukannya masih berlaku.
b. Untuk pasien yang tidak pernah kontrol rutin maka harus minta rujukan dari fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (puskesmas/klinik/dokter keluarga)
Obat harus yang rutin diminum oleh pasien sehingga biasanya Ketika berobat akan diberikan secara berkesinambungan setiap bulannya.
Obat racikan merupakan obat yang dalam pelayanannya harus diracik terlebih dahulu baik itu berupa kapsul, puyer, salep, shampoo maupun bentuk sediaan lain sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama dalam penyiapannya dibanding obat non racikan.
Obat non racikan merupakan obat yang dalam pelayanannya tidak perlu diracik terlebih dahulu sehingga membutuhkan waktu yang lebih cepat dalam penyiapannya dibanding obat racikan.
Program Rujuk Balik adalah program BPJS Kesehatan dalam menjamin kebutuhan obat bagi pasien yang memiliki penyakit kronis, saat ini ada 9 penyakit kronis yang masuk program rujuk balik, yaitu:
a. Diabetes mellitus
b. Hipertensi
c. Jantung
d. Asma
e. Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK)
f. Epilepsi
g. Skizofrenia
h. Stroke
i. Systemic lupus erytematosus (SLE)
• Jika ada pasien yang mengalami salah satu dari kesembilan penyakit ini dan sudah dinyatakan pulih oleh dokter rumah sakit, maka pengobatan dilanjutkan di fasilitas tingkat pertama, misalnya puskesmas.
• Pelayanan obat rujuk balik dilakukan 3 kali berturut turut selama 3 bulan di Faskes Tingkat Pertama. Setelah 3 (tiga) bulan pasien dapat dirujuk kembali oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan untuk dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis/sub spesialis.
• Pada saat kondisi pasien tidak stabil, peserta dapat dirujuk kembali ke dokter Spesialis/Sub Spesialis sebelum 3 bulan dan menyertakan keterangan medis dan/atau hasil pemeriksaan klinis dari dokter Faskes Tingkat Pertama yang menyatakan kondisi pasien tidak stabil atau mengalami gejala/tanda tanda yang mengindikasikan perburukan dan perlu penatalaksanaan oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis.
• Pasien yang tanggal batas akhir rujukannya masih berlaku akan mendapatkan surat kontrol yang berwarna biru, sehingga untuk kontrol bulan depan pasien tidak perlu meminta rujukan dari puskesmas/klinik/dokter keluarga.
• Pasien yang batas akhir rujukannya sudah habis akan mendapatkan surat kontrol berwarna pink sehingga untuk kontrol selanjutnya pasien harus minta rujukan lagi ke puskesmas/klinik/dokter keluarga
Pengantaran obatnya dilakukan oleh Petugas Kantor Pos dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jangkauan wilayah pengiriman se-Kabupaten Purworejo untuk hari H, kecuali wilayah Kec. Bruno, Kec. Gebang & Kec. Kaligesing atau daerah yang sulit dijangkau maka obat akan dihantarkan pada keesokan harinya
b. Biaya Jasa Antaran Obat, yang dibayarkan ke Kantor Pos :
c. Untuk Pasien Rawat Jalan Umum & JKN (BPJS Kesehatan), dengan biaya/jasa Antaran Obat yang harus dibayar Pasien ke Kantor Pos sbb :
• Wilayah Kec. Purworejo : Rp. 10.000,-
• Luar Kec. Purworejo : Rp. 13.000,-
d. Untuk Pasien Rawat Inap
Biaya/jasa Antaran Obat ke Kantor Pos ditanggung/dibayar oleh RSUD dr. Tjitrowardojo Kelas B Kabupaten Purworejo (Pasien Tidak Berbayar/Gratis).