RSUD dr. TJITROWARDOJO KABUPATEN PURWOREJO MENGHADIRI UNDANGAN PEMBERITAHUAN NILAI TAHAP I DAN TATA

Jumat, 08 Agustus 2025 Jam 18:51

RSUD dr. TJITROWARDOJO KABUPATEN PURWOREJO MENGHADIRI UNDANGAN PEMBERITAHUAN NILAI TAHAP I DAN TATA CARA KLARIFIKASI

Semarang, Jumat 08 Agustus 2025 — Bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, perwakilan RSUD dr. Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo menghadiri undangan Pemberitahuan Nilai Tahap I dan Tata Cara Klarifikasi.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 137/KI-JTG/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 perihal Pemberitahuan Nilai Tahap I dan Tata Cara Klarifikasi.

RSUD dr. Tjitrowardojo menugaskan empat perwakilan, yaitu:

- Zumrotul Chomariyah, SKM, MPH. – Kepala Bagian Perencanaan dan Humas

- Titik Indarsih, S.Kep., Ns. – Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Humas

- Desi Istiqomah, A.Md. – Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan

- Sugeng Dwi Saputro, S.M. – Penyusun Bahan Informasi & Publik

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Tugas Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo, dr. Tolkha Amarrudin, Sp.THT., M.Kes.

Kehadiran tim RSUD dr. Tjitrowardojo pada agenda ini menjadi bagian dari komitmen rumah sakit untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanan informasi publik, menjunjung prinsip transparansi, serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam keterbukaan informasi di lingkungan Instansi Pemerintahan.

#RSUD dr. Tjitrowardojo Kabupaten Purwore