• (0275) 321118

STOP GRATIFIKASI

 ZONA INTEGRITAS ANTI KORUPSI
png Apa itu Gratifikasi ???
Gratifikasi Adalah Pemberian atau barang, uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan lainnya.

Gratifikasi dilarang ?
Contoh : Pemberian Parsel / Makanan / Barang / Uang / Hadiah, dst. Kepada Penyelenggara Negara ( Pejabat, Karyawan, Petugas,dll.)

Kapan Gratifikasi dianggap Suap ?
Perbuatan penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
LAPORKAN JIKA ADA PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) DAN GRATIFIKASI DI RSUD dr. TJITROWARDOJO PURWOREJO
HUBUNGI :
TELEPON (0275) 321118
SMS 081 125 6900
WEBSITE & EMAIL
rsud.purworejokab.go.id
rsud_tjitrowardojo@purworejokab.go.id