ZONA INTEGRITAS ANTI KORUPSI | |
---|---|
Apa itu Gratifikasi ??? Gratifikasi Adalah Pemberian atau barang, uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan lainnya. Gratifikasi dilarang ? Contoh : Pemberian Parsel / Makanan / Barang / Uang / Hadiah, dst. Kepada Penyelenggara Negara ( Pejabat, Karyawan, Petugas,dll.) Kapan Gratifikasi dianggap Suap ? Perbuatan penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. |
|
LAPORKAN JIKA ADA PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) DAN GRATIFIKASI DI RSUD dr. TJITROWARDOJO PURWOREJO | |
HUBUNGI : TELEPON (0275) 321118 SMS 081 125 6900 WEBSITE & EMAIL rsud.purworejokab.go.id rsud_tjitrowardojo@purworejokab.go.id |