Whistleblowing Systems (WBS) RSUD Dr. Tjitrowardojo Kelas B Purworejo
Definisi Whistleblower :
Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kriteria Pelaporan :
-
Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
-
Menjelaskan dimana, kapan kasus tersebut dilakukan
-
Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat
-
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
-
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi
Buat Pengaduan
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan RSUD Dr. Tjitrowardojo Kelas B Purworejo, Anda dapat membuat laporan dan jika laporan Anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.
Pengaduan dapat disampaikan melalui email:
wbs.rstwpwr@gmail.com rsud_tjitrowardojo@purworejokab.go.id rsud_sarashusada@ymail.com