LHKAN
1. Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2024 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2025 s.d. 31 Maret 2025.
2. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 30 Hari Kalender setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa. Petunjuk penggunaan Meterai Elektronik (e-meterai) pada Surat Kuasa bisa dilihat pada