Rabu (25/9). Pada kegiatan apel pagi yang bertempat di halaman Pavilliun Puntadewa, Yenitiyaswari, SE, MM sebagai pemimpin upacara pada hari tersebut menyampaikan tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja , berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.

Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK adalah :
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK)
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Pegawai Pemerintah Non PNS
Kriteria Kecelakaan Kerja :
- Dalam menjalankan tugas kewajiban
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas
- Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya
- Mengalami penyakit akibat kerja

Prosedur Pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja :
- Jika Peserta mengalami kecelakaan kerja, dalam jangka waktu 2 x 24 jam segera melaporkan kepada PT. Taspen supaya bisa diterbitkan Surat Kepastian Jaminan.
- Setelah menerima laporan, PT. Taspen melakukan investigasi dan koordinasi dengan Instansi dimana pasien tersebut bekerja.
- Instansi menerbitkan Surat Keterangan Kronologis Kejadian.
PT. Taspen menerbitkan Surat Kepastian Jaminan jika merupakan Kecelakaan Kerja. (L1)