BIMBINGAN TEKNIS MANAJEMEN RISIKO RSUD dr. TJITROWARDOJO KELAS B KABUPATEN PURWOREJO

Purworejo, Selama 5 hari Senin 13 Februari 2023 s.d Jumat 17 Februari 2023 pada pukul 08.00 s.d selesai bertempat di Ruang Komite Medik Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tjitrowardojo Kelas B Kabupaten Purworejo dilaksanakan Bimbingan Teknis Manajemen Resiko.
Kegiatan ini diikuti oleh Direksi, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional serta yang terkait RSUD dr. Tjitrowardojo Kelas B Kabupaten Purworejo.
Tim dari BPKP Perwakilan yogyakarta yaitu :
- Jusuf Pratomo sebagai Koordinator
- T. H Sigit Nugroho sebagai Pengendali Teknis
- Zulita Dyah Shintaningrum sebagai Ketua Tim
- Agnestika Yuniko Marzal sebagai anggota Tim
Adapun materi-materinya antara lain :
DEFINISI
- Penilaian risiko adalah proses menyeluruh dari
Identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko - Penilaian risiko dilakukan secara sistematis, berulang,
dan kolaboratif, berdasarkan pengetahuan dan
pandangan pemangku kepentingan. - Penilaian sebaiknya berdasarkan informasi terbaik
yang tersedia, dan dapat didukung oleh kajian lanjutan
sesuai kebutuhan.

TUJUAN
- Mengidentifikasi dan menguraikan semua
risiko-risiko potensial berasal baik dari faktor internal
maupun faktor eksternal - Memeringkat risiko-risiko yang memerlukan
perhatian manajemen instansi dan yang
memerlukan penanganan segera atau tidak
memerlukan tindakan lebih lanjut - Memberikan suatu masukan atau rekomendasi
untuk meyakinkan bahwa terdapat risiko-risiko yang
menjadi prioritas paling tinggi untuk dikelola dengan
efektif.
Untuk Tahun 2023 Manajemen Risiko (MR) yang disusun mengacu Perbup Kabupaten Purworejo Nomor 116 Tahun 2023, dimana setiap unit kerja untuk menyusun MR. Mekanisme yang akan disusun di RSUD dr. Tjitrowardojo dimulai dari identifikasi yang kemudian akan di kaji dan dianalisis bersama oleh Tim MR RSUD dr, Tjitrowardojo Purworejo untuk selanjutnya menjadi MR RSUD dr. Tjitrowardojo Kelas B Kabupaten Purworejo.
Proses pengelolaan risiko meliputi :
a. Identifikasi Risiko
b. Penilaian Risiko
c. Kegiatan Pengendalian
d. Informasi dan komunikasi
e. Pemantauan
Adapun form pengisian mengacu pada Perbup tersebut