
Kamis 19 Mei 2022 Tim Pembahas Rancangan Peraturan Bupati Purworejo mengadakan rapat koordinasi di Ruang Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo Kelas B Kabupaten Purworejo pada pukul 09.00 s.d. selesai.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo Kelas B Kabupaten Purworejo dr. Kuswantoro, M.Kes. merupakan rapat lanjutan dari rapat sebelumnya yang membahas Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada BLUD RSUD dr. Tjitrowardojo Kelas B Kabupaten Purworejo.

Adapun hasil rapat antara lain :
- Judul Raperbup adalah Peraturan Bupati Purworejo tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD dr. Tjitrowardojo Kelas B Kabupaten Purworejo.
- Bab-bab dan Pasal-pasal lain menyesuaikan dengan judul Rancangan Peraturan Bupati sebagaimana pada poin 1.
- Batas usia penandatanganan kotrak pertama dibedakan menjadi 2 (dua): 40 tahun bagi Pegawai Non ASN selain dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter sub spesialis, dan dokter gigi sub spesialis dan 66 tahun bagi tenaga profesional yang meliputi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter sub spesialis, dan dokter gigi sub spesialis.
- Batas usia pensiun sesuai klasifikasi masing-masing:
- Tenaga kesehatan yang meliputi dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan dokter sub spesialis adalah 67 (enam puluh tujuh) tahun;
- Tenaga kesehatan yang berasal dari pensiunan PNS dengan batas usia pensiun PNS 58 (lima puluh delapan) tahun adalah 60 (enam puluh) tahun;
- Pegawai Non ASN selain huruf a dan huruf b adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.