PELAYANAN KESEHATAN KARYAWAN RSUD Dr. TJITROWARDOJO TAHAP II

Pada hari Senin s.d Selasa (20-21/1) diadakan pelayanan kesehatan pasien tahap II. Hal ini sebagai tindak lanjut dari pelayanan kesehatan karyawan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

dr. Eko Siswanto selaku Kabid. Jangmed dan Pendidikan RSUD Dr. Tjitrowardojo menyampaikan bahwa dasar dilaksanakannya kegiatan ini adalah Undang undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pada Bab II Pasal 3 b yang berbunyi memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumberdaya manusia di rumah sakit. Dan juga berdasarkan Permenkes Nomor 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.

Untuk pelayanan kesehatan karyawan tahap ke II ini dilaksanakan pemeriksaan Radiologi serta pelaksanaan Vaksinansi .