KEIKUT SERTAAN RSUD DALAM RAPAT KOORDINASI DAN DESK RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) TAHUN ANGGARAN 2020
Selasa (21/01/2020) bertempat di Ruang Rapat Asisten Sekda Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Desk Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2020. Rapat dihadiri oleh personil yang menangani Rencana Umum Pengadaan di masing-masing Perangkat Daerah. RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo dalam acara tersebut menugaskan 1 (satu) orang personil Admin Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan.
Dasar pelaksanaan rapayt koordinasai dan Desk adalah Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 022/12.491/2019 Tanggal 22 November 2019 Tentang Persiapan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020.
Rapat membahas persiapan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan hasil kesimpulan rapat sebagai berikut:
ï‚— Segera menyusun RUP dan menginput pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
ï‚— Pengguna Anggaran (PA) memastikan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) telah dilaksanakan untuk seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa tanpa terkecuali sebagaimana Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengumuman dan Pelaksanaan Rencana Umum Pengadaan.
ï‚— Mendorong dan memastikan PPK untuk melaksanakan kewajiban penginputan pelaksanakan Kontrak/Surat Pesanan dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) atau aplikasi E-Katalog/E-Purchasing
ï‚— Melakukan persiapan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi : reviu dan penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta penyusunan dan penetapan rancangan kontrak