Purworejo – Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan,Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala 3 (tiga) tahun sekali. Untuk pelaksanaan Survei Akreditasi, RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo telah dilaksanakan Survei Akreditasi pada tanggal 03 s/d 05 Desember 2015 setelah sebelumnya dilakukan survei